Surat Keterangan Waris
Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014
Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi formulir dengan dilampiri:
- Surat Pengantar Kepala Desa
- Surat Keterangan Ahli Waris Yang Akan Ditandatangani
- Surat Keterangan Kepala Desa tentang kelengkapan ahli waris, keabsahan tanda tangan ahli waris
- Fotocopy KTP
Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa (Di Desa) :
- Surat pengantar RT/RW
- KK dan KTPAsli Penerima Waris
- KK dan KTP Asli Pemberi Waris
- KK dan KTP Asli Saksi Waris
- Materai Rp. 6000 (3 lembar)
(userwebdesa_kemiriombo_kaliwiro//0000-00-00 00:00:00)