Pengantar Akta Pencatatan Sipil lainnya selain Akta Kelahiran
Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014
Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi formulir dengan dilampiri:
- Surat Pengantar Kepala Desa
- Blanko resmi dari Instansi kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah ditandatangani
Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa (Di Desa) :
- Surat pengantar RT/RW
- KK Asli
- KTP Asli yang bersangkutan