Surat Keterangan Pindah Penduduk
Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014
Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi formulir dengan dilampiri:
- Surat Pengantar Kepala Desa
- Pas Foto ukuran 4x6 berwarna sesuai background KTP (3 lembar)
- KTP Asli
- KK Asli (apabila seluruh anggota keluarga yang pindah)
- SKCK
Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa (Di Desa) :
- Surat pengantar RT/RW
- KK Asli
- KTP Asli
- Menyiapkan Alamat Lengkap Yang Dituju
- Foto 4x6 berwarna mengikuti background KTP
- 2 lembar untuk pindah antar desa
- 3 lembar untuk pindah antar kecamatan
- 7 lembar untuk pindah antar kabupaten