Dispensasi Nikah
Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014
Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi formulir dengan dilampiri:
- Surat Pengantar Kepala Desa
- Fotocopy KTP
- Permohonan dispensasi kepada instansi terkait
Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa (Di Desa) :
- Dispensasi Nikah (Perempuan)
- Pengantar RT/RW
- FC Surat Nikah Orang Tua
- KK Asli
- KTP Asli
- Akta Kelahiran Asli
- Ijasah Asli
- Foto 3x4 berwarna mengikuti background KTP, baik calon istri maupun calon suami masing-masing (1 lembar)
- Surat Numpang Nikah Laki-laki (Dikeluarkan Oleh Desa Asal, mengetahui Kepala KUA Setempat)
- Dispensasi Nikah (Laki-laki)
- Pengantar RT/RW
- FC Surat Nikah Orang Tua
- KK Asli
- KTP Asli
- Akta Kelahiran Asli
- Ijasah Asli
- Foto 3x4 berwarna mengikuti background KTP, baik calon istri maupun calon suami masing-masing (1 lembar)
- Biodata lengkap calon Istri (nama, nama ayah, dan alamat lengkap)
- FC KTP Calon Istri