Dispensasi Nikah


Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014

Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi formulir dengan dilampiri:

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Permohonan dispensasi kepada instansi terkait

 

Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa (Di Desa) :

  1. Dispensasi Nikah (Perempuan)
    • Pengantar RT/RW
    • FC Surat Nikah Orang Tua
    • KK Asli
    • KTP Asli
    • Akta Kelahiran Asli
    • Ijasah Asli
    • Foto 3x4 berwarna mengikuti background KTP, baik calon istri maupun calon suami masing-masing (1 lembar)
    • Surat Numpang Nikah Laki-laki (Dikeluarkan Oleh Desa Asal, mengetahui Kepala KUA Setempat)
  2. Dispensasi Nikah (Laki-laki)
    • Pengantar RT/RW
    • FC Surat Nikah Orang Tua
    • KK Asli
    • KTP Asli
    • Akta Kelahiran Asli
    • Ijasah Asli
    • Foto 3x4 berwarna mengikuti background KTP, baik calon istri maupun calon suami masing-masing (1 lembar)
    • Biodata lengkap calon Istri (nama, nama ayah, dan alamat lengkap)
    • FC KTP Calon Istri


Total Dibaca

Desa Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: -
Email:  kemiriombodesa@gmail.com
Website: https://kemiriombo-kaliwiro.wonosobokab.go.id

Alamat : Jalan Pasar No 1. Kemiriombo, Kecamatan Kaliwiro