Pelayanan Administrasi Perizinan


Standar Pelayanan Administrasi Perizinan Desa Kemiriombo Kecamatan Kaliwiro Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 

  1. Izin Gangguan (HO)
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Nilai Bangunan dibawah Rp.1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah) dan jumlah lantai banyak 2 (dua) lantai.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk kategori usaha perorangan mikro dengan modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
  5. Izin Pemasangan Reklame kategori pemasangan di atas toko atau halaman/pekarangan dengan ukuran paling luas 6 meter persegi, spanduk/layar/umbul-umbul/poster/stiker/selebaran dengan lokasi satu kecamatan.
  6. Izin Salon dan Rumah Makan Kecil
  7. Rekomendasi Izin Perhotelan
  8. Rekomendasi Izin Hiburan






Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dasar Hukum : UU Nomor 3 Tahun 1982, Perda Nomor 15 tahun 2003, Permendag Nomor 46 Tahun 2009 Surat


Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum : Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011Persyaratan : Surat pengantar RT/RW FC KTP Surat Perny


Izin Gangguan (HO)

Dasar Hukum : Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011Persyaratan : Surat pengantar RT/RW FC KTP Surat Perny



Total Dibaca

Desa Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: -
Email:  kemiriombodesa@gmail.com
Website: https://kemiriombo-kaliwiro.wonosobokab.go.id

Alamat : Jalan Pasar No 1. Kemiriombo, Kecamatan Kaliwiro