Pelayanan Administrasi Perizinan
Standar Pelayanan Administrasi Perizinan Desa Kemiriombo Kecamatan Kaliwiro Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011
- Izin Gangguan (HO)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Nilai Bangunan dibawah Rp.1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah) dan jumlah lantai banyak 2 (dua) lantai.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk kategori usaha perorangan mikro dengan modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
- Izin Pemasangan Reklame kategori pemasangan di atas toko atau halaman/pekarangan dengan ukuran paling luas 6 meter persegi, spanduk/layar/umbul-umbul/poster/stiker/selebaran dengan lokasi satu kecamatan.
- Izin Salon dan Rumah Makan Kecil
- Rekomendasi Izin Perhotelan
- Rekomendasi Izin Hiburan
Rekomendasi Izin Hiburan
-
Rekomendasi Izin Perhotelan
-
Izin Salon dan Rumah Makan Kecil
-
Izin Pemasangan Reklame/spanduk/layar/umbul-umbul/poster/stiker/selebaran
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar Hukum : UU Nomor 3 Tahun 1982, Perda Nomor 15 tahun 2003, Permendag Nomor 46 Tahun 2009 Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dasar Hukum : Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011Persyaratan : Surat pengantar RT/RW FC KTP Surat Perny
Izin Gangguan (HO)
Dasar Hukum : Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011Persyaratan : Surat pengantar RT/RW FC KTP Surat Perny