Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dasar Hukum : Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011
Persyaratan :
- Surat pengantar RT/RW
- FC KTP
- Surat Pernyataan Izin Tetangga, diketahui RT dan RW, Kades/ Lurah dan Camat
- FC surat pemilikan/ penggunaan tanah dapat berupa sertifikat tanah/ perjanjian sewa/ SPPT/ surat keterangan kades/lurah diketahui Camat
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- dalam penandatanganannya apabila sertifikat/ SPPT bukan an. Pemohon
- Gambar bangunan dalam 6 pandangan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Perhitungan Konstruksi Beton Untuk Bangunan berlantai 2 dst.
- Izin Rooi DPU Bina Marga bagi bangunan ditepi jalan provinsi/ Nasional
- Izin DPU Kabupaten bila ditepi saluran sungai