Pengelolaan Administrasi Kartu Tanda Penduduk
Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014
Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi formulir dengan dilampiri:
- Surat Pengantar Kepala Desa
- Foto copy Kartu Keluarga
Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa (Di Desa) :
- Surat pengantar RT/RW
- Foto copy Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran pemohon