Izin Gangguan (HO)
Dasar Hukum : Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011
Persyaratan :
- Surat pengantar RT/RW
- FC KTP
- Surat Pernyataan Izin Tetangga, diketahui RT dan RW, Kades/ Lurah dan Camat
- FC IMB dan denah bangunan
- FC izin Tempat Usaha/ Izin Gangguan (HO) lama bila ada.
- FC surat pemilikan/ penggunaan tanah dapat berupa sertifikat tanah/ perjanjian sewa/ SPPT/ surat keterangan kades/lurah diketahui Camat
- AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL
- Izin Lingkungan