Izin Gangguan (HO)


Dasar Hukum : Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011

Persyaratan :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. FC KTP
  3. Surat Pernyataan Izin Tetangga, diketahui RT dan RW, Kades/ Lurah dan Camat
  4. FC IMB dan denah bangunan
  5. FC izin Tempat Usaha/ Izin Gangguan (HO) lama bila ada.
  6. FC surat pemilikan/ penggunaan tanah dapat berupa sertifikat tanah/ perjanjian sewa/ SPPT/ surat keterangan kades/lurah diketahui Camat
  7. AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL
  8. Izin Lingkungan


Total Dibaca

Desa Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: -
Email:  kemiriombodesa@gmail.com
Website: https://kemiriombo-kaliwiro.wonosobokab.go.id

Alamat : Jalan Pasar No 1. Kemiriombo, Kecamatan Kaliwiro