Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum : Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011

Persyaratan :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. FC KTP
  3. Surat Pernyataan Izin Tetangga, diketahui RT dan RW, Kades/ Lurah dan Camat
  4. FC surat pemilikan/ penggunaan tanah dapat berupa sertifikat tanah/ perjanjian sewa/ SPPT/ surat keterangan kades/lurah diketahui Camat
  5. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- dalam penandatanganannya apabila sertifikat/ SPPT bukan an. Pemohon
  6. Gambar bangunan dalam 6 pandangan
  7. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  8. Perhitungan Konstruksi Beton Untuk Bangunan berlantai 2 dst.
  9. Izin Rooi DPU Bina Marga bagi bangunan ditepi jalan provinsi/ Nasional
  10. Izin DPU Kabupaten bila ditepi saluran sungai

(userwebdesa_kemiriombo_kaliwiro/userwebdesa_kemiriombo_kaliwiro/2018-03-12 13:01:38)

Total Dibaca

Desa Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: -
Email:  kemiriombodesa@gmail.com
Website: https://kemiriombo-kaliwiro.wonosobokab.go.id

Alamat : Jalan Pasar No 1. Kemiriombo, Kecamatan Kaliwiro