Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar Hukum : UU Nomor 3 Tahun 1982, Perda Nomor 15 tahun 2003, Permendag Nomor 46 Tahun 2009
- Surat pengantar RT/RW
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP (bila berbadan hukum)
- Fotocopy Akta Pendirian (bila berbadan hukum)
- Pasfoto ukuran 4x6 dengan background sesuai KTP (2 lembar)
- Fotocopy IMB
- Fotocopy Ijin tempat usaha/ ijin gangguan (HO)