Pengantar Rekomendasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)


Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014

Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi formulir dengan dilampiri:

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

 

Persyaratan Pembuatan Surat Pengantar Kepala Desa (Di Desa) :

  1. Nikah (Perempuan)
    • Pengantar RT
    • FC Surat Nikah Orang Tua
    • KK Asli
    • KTP Asli
    • Akta Kelahiran Asli
    • Ijasah Asli
    • Foto 3x4 berwarna mengikuti background KTP, baik calon istri maupun calon suami masing-masing (1 lembar)
    • Surat Numpang Nikah Laki-laki (Dikeluarkan Oleh Desa Asal, mengetahui Kepala KUA Setempat)
  2. Nikah (Laki-laki)
    • Pengantar RT
    • FC Surat Nikah Orang Tua
    • KK Asli
    • KTP Asli
    • Akta Kelahiran Asli
    • Ijasah Asli
    • Foto 3x4 berwarna mengikuti background KTP, baik calon istri maupun calon suami masing-masing (1 lembar)
    • Biodata lengkap calon Istri (nama, nama ayah, dan alamat lengkap)
    • FC KTP Calon Istri
  3. Talak
    • Pengantar RT
    • Surat Nikah Asli Suami dan Istri
    • KTP Asli
    • KK Asli
  4. Cerai
    1. Pengantar RT
    2. Surat Nikah Asli Suami dan Istri
    3. KTP Asli
    4. KK Asli
  5. Rujuk
    1. Pengantar RT
    2. Akta Cerai
    3. KTP Asli
    4. KK Asli


Total Dibaca

Desa Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: -
Email:  kemiriombodesa@gmail.com
Website: https://kemiriombo-kaliwiro.wonosobokab.go.id

Alamat : Jalan Pasar No 1. Kemiriombo, Kecamatan Kaliwiro