Pelayanan Administrasi Non Perizinan


Standar Pelayanan Administrasi Non Perizinan Desa Kemiriombo Kecamatan Kaliwiro Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 36 Tahun 2014

  1. Pengelolaan Administrasi Akta Kelahiran
  2. Pengelolaan Administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga
  4. Pengantar Akta Pencatatan Sipil lainnya selain Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Pindah Penduduk
  6. Surat Keterangan Miskin (SKTM)
  7. Pengantar Surak Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Pengantar Rekomendasi Survei Penelitian
  9. Pengantar Rekomendasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)
  10. Legalisasi Pengantar pendirian kelompok usaha, koperasi, kesenian/sanggar seni dan badan hukum lainnya
  11. Surat Keterangan Waris
  12. Dispensasi Nikah
  13. Surat Keterangan dan Rekomendasi lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Surat Keterangan dan Rekomendasi lain yang dibutuhkan oleh masyarakat

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi form


Dispensasi Nikah

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi form


Surat Keterangan Waris

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi form


Legalisasi Pengantar pendirian kelompok usaha, koperasi, kesenian/sanggar seni dan badan hukum lainnya

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi form


Pengantar Rekomendasi NTCR (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi form


Pengantar Surak Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi form


Surat Keterangan Miskin (SKTM)

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi form


Surat Keterangan Pindah Penduduk

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi form


Pengantar Akta Pencatatan Sipil lainnya selain Akta Kelahiran

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi form


Pengelolaan Administrasi Kartu Keluarga

Dasar Hukum : Peraturan Bupati Wonosobo No 33 Tahun 2014Persyaratan Untuk Ke Kecamatan, mengisi form



Total Dibaca

Desa Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: -
Email:  kemiriombodesa@gmail.com
Website: https://kemiriombo-kaliwiro.wonosobokab.go.id

Alamat : Jalan Pasar No 1. Kemiriombo, Kecamatan Kaliwiro